BANTU SEBARKAN !!! Inilah Jadwal Resmi Razia Polisi Kendaraan Bermotor Tahun 2017

BANTU SEBARKAN !!! Inilah Jadwal Resmi Razia Polisi Kendaraan Bermotor Tahun 2017

Beberapa hari ini muncul pesan berantai yang mengabarkan mengenai jadwal razia Polisi kendaraan bermotor ditahun 2017. Sobat tak perlu panik dengan agenda rutin tersebut, karena razia tersebut dilakukan untuk menjaga kepatuhan masyarakat Indonesia dalam memakai kendaraan bermotor. Apabila sobat memiliki surat-surat yang lengkap dan mematuhi semua peraturan, pasti akan terhindar dari tilang ataupun denda ketika terjadi razia Polisi lalu lintas.

Siapkan SIM dan STNK ketika sobat berpergian, karena jadwal razia Polisi bisa terjadi dimanapun dan kapanpun. Asalkan suarat-suratnya lengkap, tentu sobat akan terhindar dari denda yang selalu menghantui razia kendaraan bermotor. Untuk terhindar dari denda, sobat juga harus mengecek kelengkapan sepeda motor ataupun mobil yang sobat pakai. Pastikan knalpot yang sobat pakai merupakan knalpot standar dan memenuhi standar kebisingan yang diatur pada undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Apabila memakai knalpot racing, jangan lupa menggunakan DB Killer untuk meredam suara yang dikeluarkan. Tak hanya soal knalpot, sobat juga wajib menyalakan lampu ketika berkendara dan diharuskan memakai spion. Namun yang paling penting, sobat harus melengkapi surat-surat kendaraan yang membuktikan bahwa motor ataupun mobil yang sobat miliki, bukanlah barang curian. Selain itu, sobat harus memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang menjadi kewajiban setiap pemakai kendaraan bermotor.

Rupanya jadwal razia Polisi kendaran bermotor ditahun 2017 dibagi dalam dua operasi. Yang pertama adalah operasi bidang lalu lintas dan yang kedua merupakan operasi khusus untuk menyambut hari besar nasional. Agenda razia lalu lintas tersebut akan dimulai dengan operasi simpatik yang berlangsung mulai tanggal 1 Maret sampai 21 Maret 2017. Operasi tersebut mengedepankan pada teguran dan sebagai edukasi berlalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan.

Setelah operasi simpatik selesai selama 21 hari, lalu ada pula operasi patuh yang berlangsung pada tanggal 9 Mei sampai 22 Mei 2017. Siap-siap ditilang apabila sobat melanggar peraturan. Pasalnya polisi akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar lalu lintas. Oleh karena itulah siapkan surat-surat dan kelengkapan lainnya ketika berkendara dibulan Mei 2017. Selain itu, Polisi juga melakukan operasi Zebra yang berlangsung pada tangal 1 November sampai 14 November 2017.

Untuk menjaga menjaga keamanan dan kertiban masyarakat menyambut haris besar nasional, maka Kepolisian Republik Indonesia melakukan operasi Ketupat pada tanggal 22 Juni sampai 1 Juli 2017. Operasi ini dilakukan untuk menangai masalah lalu lintas ketika arus mudik berlangsung dibulan Ramadhan 2017. Selain itu, Polisi juga melakukan operasi Lilin pada bulan Desember 2017 selama 10 hari, yaitu mulai tanggal 24 Desember sampai 1 Januari 2017. Operasi Lilin tersebut akan mengamankan masa liburan natal dan tahan baru, sehingga kita bisa berlibur dengan nyaman. Nah, untuk melihat secara detail jadwal razia Polisi kendaraan bermotor ditahun 2017, silahkan simak dibawah ini.

Note :
§     Tidak menutup kemungkinan jadwal diatas berubah sewaktu-waktu
§     Jadwal razia polisi lalu lintas diatas berlaku untuk seluruh Indonesia
§  Catat baik-baik, jadwal razia Polisi kendaraan bermotor ditahun 2017 yang kami sampaikan diatas. Tentunya sobat tak ingin mendapatkan sangsi tilang dari pihak Kepolisian karena melanggar peraturan lalu-lintas. Jadi jangan lupa persiapkan surat-surat yang dibutuhkan serta menaati peraturan tentang modifikasi yang berlaku sesuai undang-undang Republik Indonesia. [Baca Sumber]

Jadwal Razia STNK.




Jadwal razia STNK akan dilaksanakan dalam dua periode oleh pihak kepolisian bersama Pemerintah Daerah terkait
Berdasarkan liputan6.com jadwal razia STNK akan digelar semester pertama Juni mendatang dan semester kedua akan dilaksanakan sampai akhir tahun 2017.
Jadwal razia STNK semester pertama yaitu tahun pencegahan. Bikers yang pajak mati dan terkena razia diharuskan membayar pajak di Samsat keliling yang sudah disediakan.
Untuk semester kedua, yakni tahun penindakan. Di semester kedua ini, pihaknya akan menindak motor yang menunggak pajak hingga 3 tahun.
Pajak motor yang mati hingga 3 tahun wajib hukumnya membayar pajak berikut dendanya. Bila tidak motor akan di tarik oleh pihak kepolisian.
"Kami bekerja sama dengan pihak Bank DKI dan Jasa Raharja untuk membayar pajak ditempat" ucap Edi Sumantri Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta. 


Razia STNK, Wajib Bayar Pajak Di Tempat Atau Tilang



Mulai diterapkan razia STNK yang akan menjaring STNK dengan status STNK sudah kadaluarsa alias telat atau mati.
Hal ini disampaikan Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kepada liputan6.com yang akan menggelar razia gabungan bersama pihak Polda Metro Jaya, BPRD, dan Satpol PP dalam waktu dekat.

Razia STNK akan digelar selama dua periode, yakni semester pertama yaitu tahap pencegahan dan periode kedua penindakan. Di tahap pencegahan akan disediakan Samsat keliling untuk membayar pajak langsung di tempat.
loading...